HAKI
merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok
orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan
manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR),
sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO
(Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual
Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang
timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak
seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Istilah
HAKI sebelumnya bernama Hak Milik Intelektual yang selama ini digunakan.
Menurut Bambang Kesowo, istilah Hak Milik Intelektual belum menggambarkan
unsur-unsur pokok yang membentuk pengertian Intellectual Property Right,
yaitu hak kekayaan dari kemampuan Intelektual. Istilah Hak Milik Intelektual
(HMI) masih banyak digunakan karena dianggap logis untuk memilih langkah yang
konsisten dalam kerangka berpikir yuridis normatif. Istilah HMI ini bersumber
pada konsepsi Hak Milik Kebendaan yang tercantum pada KUH Perdata Pasal 499,
501, 502, 503, 504.
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
- Hak Cipta (copyright);
- Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi, yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan, yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
3. Prinsip Kebudayaan, yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial, yang akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Berikut ini merupakan contoh HAKI SOFTWARE :
High Availability and Disaster Recovery Using Virtualization
Kesimpulan :
Menurut saya adanya hak intelektual akan menjaga sebuah ciptaan yang tidak berwujud. Sepeti contohnya adalah software. Software bukanlah sebuah benda yang dapat dipegang wujudya, maka dar itu perlu adanya hak paten agar software ciptaan kita tidak sembarang diklaim oleh orang lain. Adanya HaKI ini akan memberikan perlindungan dan hukumbagi pemiliknya yang secara sengaja menggunakan karya orang lain tanpa izin.
Referensi :
https://patents.google.com/patent/US20100162039A1/en?q=software&q=ha
Nurjanah.staff.gunadarma.ac.id
eprints.undip.ac.id/16220/1/AGNES_VIRA_ARDIAN.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar