Kamis, 07 April 2016

Tugas softskill kedua

Nova Karlasemi
15112379
4KA01

Tugas softskill kedua

1.      Cyber Crime
Cyber Crime atau yang biasa disebut dengan kejahatan dunia maya, bisa dikatakan bahwa cyber crime ini merupakan suatu tindak kejahatan yang dilakukan pada komputer atau jaringan computer. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat membuat manusia semakin pintar dalam menggunakan teknologi komputer sehingga menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. Dampak positifnya yaitu banyak manusia yang memanfaatkan teknologi komputer secara baik sesuai kebutuhannya dan menciptakan penemuan-penemuan terbaru  dari teknologi komputer tersebut namun disamping dampak positif nya, ada juga dampak negatif yang timbul yaitu banyak manusia juga yang menyalahgunakan penggunaan teknologi komputer yang kemudian berkembang menjadi suatu aktivitas kejahatan di dunia maya atau yang biasa di sebut dengan cyber crime.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa bukan di dunia nyata saja ada kasus-kasus kejahatan namun seiring dengan berkembangnya teknologi maka timbul juga kejahatan-kejahatan dunia maya. Contoh dari cyber crime yang paling banyak terjadi yaitu penggunaan akun seseorang untuk hal yang menjatuhkan nama baik orang tersebut atau pengambilan id user atau password dengan cara yang tidak sehat untuk kepentingan lain. Salah satu contohnya lagi yaitu menyebarkan virus, worm atau Trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan system computer untuk memperoleh data-data dari system komputer korban dan untuk mencemarkan nama baik korban.

2.      Cyber Law
Cyber law lahir untuk melindungi para korban dari kejahatan cyber crime. Dimana cyber law merupakan badan hukum yang membatasi prilaku kejahatan yang dilakukan pada komputer ataupun jaringan komputer ataupun kejahatan dunia maya melalui internet. Cyber law mencangkup hak cipta, merek dagang, fitnah, virus, hacking, privasi, akses illegal dan segala macam bentuk kejahatan di dunia maya.
Contoh dari keberadaan cyber law saat ini yaitu pada salah satu kasus penyebaran virus yang disengaja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dengan maksud untuk merusak system jaringan komputer dan mencuri data-data penting user. Penyalahgunaan akun dengan cara mengambil hak akses pada suatu akun sehingga pelaku cyber crime dapat mencuri id dan password sehingga dapat dengan mudah mengakses akun tersebut yang kemudian dia menyebarkan pesan palsu yang mengatasnamakan nama korban dengan kasus untuk mentranfer sejumlah uang. Tim keamanan media sosial sudah membuang infeksi tersebut namun perihal hukuman yang akan diberikan kepada pelaku cyber crime masih belum ada kepastian. Adapun hukum yang dapat menjerat para penyebar virus tersebut tercantum pada UU ITE Pasal 33 yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

3.      Cyber Threats
Seperti yang telah kita ketahui bersama threats itu berarti ancaman, maka bisa disimpulkan bahwa cyber threats adalah suatu ancanam terhadap pengguna komputer melalui sistem komputer. Contoh dari cyber threats adalah adware, adware merupakan suatu program yang dibuat untuk menampilkan materi iklan kepada pengguna komputer yang berisi materi yang tidak diharapkan oleh pengguna komputer. Adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang kurang begitu terkenal dan memaksakan kehendak pengguna untuk menginstal aplikasi tanpa sepengetahuan pengguna, jika adware sudah terinstal pada sistem beberapa diantaranta akan melakukan monitoring terhadap pengguna untuk menentukan materi iklan yang paling baik untuk ditampilkan kepada komputer.

4.      Cyber Sequrity
Kalau kita berbicara tentang sequrity pastilah berkaitan dengan suatu perlindungan. Perlindungan juga dapat dilakukan pada jaringan internet atau yang bisa disebut dengan cyber sequrity. Cyber sequrity ini merupakan suatu upaya melindungi informasi dari adanya kejahatan cyber crime. Perlindungan ini ditujukan untuk menangkal kejahatan di dunia maya seperti pencurian data, penyebaran informasi palsu, sampai pada pembobolan bank. Contoh dari penggunaan cyber sequrity ini adalah Virus merupakan ancaman keamanan yang tidak bisa kita remehkan. Virus memiliki banyak karakteristik dan mampu menghancurkan data-data penting bahkan sistem yang ada. Karena itu proteksi terhadap virus ini sangat penting. Salah satu cara yang mudah menangkal virus adalah menggunakan software antivirus dan berhati – hati jika kita memindahkan data dari media penyimpanan.

5.      Cyber Attacks
Cyber Attack adalah semua jenis tindakan yang sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini bisa ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logic sistem informasi. Contoh dari cyber attacks adalah penggelapan uang di bank melalui komputer. Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

Contoh kasus cyber crime :

Salah satu contoh kasus dari cyber crime terjadi di Indonesia yaitu kasus cyber crime terhadap kejahatan prostitusi online. Kasus yang menjerat artis AA dalam bisnis prostitusi online yang tergolong dalam jenis Cybercrime yang menyebarkan konten pornography  yaitu Cyber Pornography.
Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Yulius Audie Sonny Latuheru berhasil meringkus aksi jejaring kegiatan yang di sangkakan kepada saudari AA selaku Mucikari dari kasus perdagangan manusia dan menetapkan AA sebagai tersangka dalam aksi prostitusi online.
Prostisuti online ini dilakukan dengan melalui komunikasi melalui dunia maya yang kemudian berlanjut melalui telepon genggam lewat aplikasi whatsapp atau BBM. Mucikari kemudian menawarkan sejumlah PSK yang ternyata juga ada nama-nama artis dengan bayaran minimal Rp. 80 juta hingga Rp- 200 juta. Dengan harga fantastis itu bukan untuk pesan satu hari penuh. RA memberi batas waktu tiga jam alias short time untuk PSK-PSK yang dia jajakan. Adapun pro dan kontra yang menjadi sorotan media dalam tindakan prostitusi online yang dilakukan saudari RA sebagai Mami/Mucikari Artis  yang Bisa Dijerat UU ITE berikut pro kontra yang tersampaikan melalui media massa sebagai berikut. Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai artis berinisial AA tidak bisa dipidana  Pasalnya belum ada instrumen hukum yang dapat menjerat para pelaku prostitusi sekalipun penjaja seks media online. Namun, RA selaku mucikari dari artis AA dapat dipidana lantaran menjadi penyelenggara terjadinya peristiwa yang melanggar kesusilaan. terhadap perbuatan yang telah memudahkan seseorang untuk melakukan pelanggaran asusila. Jadi Sebenarnya yang dilarang adalah kegiatan kesusilaan, dan dengan adanya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi, dapat dijadikan sebuah bahan tambahan yang dapat  untuk menjerat para pelaku prostitusi tersebut.
Prostitusi online sebagai kejahatan cyber crime merupakan kejahatan jual beli perdagangan manusia dalam kegiatan kasus  tawar menawar yang bersendikan pada pelayanan penikmat jasa yang pelancaran nya bersendikat pada dunia maya atau jejaring  internet sebagai media penyambung dalam meluruskan aksi kejahatan tersebut. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang Prostitusi diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.Dan sebagaimana telah diatur dalam Buku II KUH Pidana Bab XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Buku III KUH Pidana Bab II tentang Pelanggaran Ketertiban Umum.
Berikut penjelasan mengenai Tindak Pidana tentang Prostitusi yang terdapat dalam KUHP:
1.      Pasal 296 Buku II KUH Pidana tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, yang berbunyi :“Barang Siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain di hukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak –banyaknya Rp15.000,-(KUHP 37,292,295s,298)”.
2.      Pasal 506 Buku III KUH Pidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, yang berbunyi:
“Barang siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita (mucikari) dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun”.
Adapun definisi tentang Prostitusi itu sendiri terhadap kejahatan perdagangan manusia yang menurut gambaran Prostitusi di Indonesia ialah sebagai tindakan perbuatan kejahatan terhadap moral/kesusilaan dan merupakan sebuah kegiatan yang ilegal dan bersifat melawan hukum. Dalam ratifikasi perundang-undangan RI Nomor 7 Tahun 1984, perdagangan perempuan dan prostitusi dimasukan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

sumber :
http://news.okezone.com/read/2015/05/11/338/1147875/ra-mucikari-artis-aa-bisa-dijerat-uu-ite
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt554613f24a645/prostitusi-online-tidak-bisa-dikenakan-uu-ite



Tidak ada komentar:

Posting Komentar