Nova
Karlasemi
15112379
4KA01
Tugas
softskill kedua
1. Cyber
Crime
Cyber Crime atau yang biasa disebut dengan kejahatan
dunia maya, bisa dikatakan bahwa cyber crime ini merupakan suatu tindak
kejahatan yang dilakukan pada komputer atau jaringan computer. Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat membuat manusia semakin
pintar dalam menggunakan teknologi komputer sehingga menimbulkan dampak baik
positif maupun negatif. Dampak positifnya yaitu banyak manusia yang
memanfaatkan teknologi komputer secara baik sesuai kebutuhannya dan menciptakan
penemuan-penemuan terbaru dari teknologi
komputer tersebut namun disamping dampak positif nya, ada juga dampak negatif
yang timbul yaitu banyak manusia juga yang menyalahgunakan penggunaan teknologi
komputer yang kemudian berkembang menjadi suatu aktivitas kejahatan di dunia
maya atau yang biasa di sebut dengan cyber crime.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa bukan di dunia
nyata saja ada kasus-kasus kejahatan namun seiring dengan berkembangnya teknologi
maka timbul juga kejahatan-kejahatan dunia maya. Contoh dari cyber crime yang
paling banyak terjadi yaitu penggunaan akun seseorang untuk hal yang
menjatuhkan nama baik orang tersebut atau pengambilan id user atau password
dengan cara yang tidak sehat untuk kepentingan lain. Salah satu contohnya lagi
yaitu menyebarkan virus, worm atau Trojan dengan tujuan untuk melumpuhkan
system computer untuk memperoleh data-data dari system komputer korban dan
untuk mencemarkan nama baik korban.
2. Cyber
Law
Cyber law lahir untuk melindungi para korban dari
kejahatan cyber crime. Dimana cyber law merupakan badan hukum yang membatasi
prilaku kejahatan yang dilakukan pada komputer ataupun jaringan komputer
ataupun kejahatan dunia maya melalui internet. Cyber law mencangkup hak cipta,
merek dagang, fitnah, virus, hacking, privasi, akses illegal dan segala macam
bentuk kejahatan di dunia maya.
Contoh dari keberadaan cyber law saat ini yaitu pada
salah satu kasus penyebaran virus yang disengaja oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab, dengan maksud untuk merusak system jaringan komputer dan
mencuri data-data penting user. Penyalahgunaan akun dengan cara mengambil hak
akses pada suatu akun sehingga pelaku cyber crime dapat mencuri id dan password
sehingga dapat dengan mudah mengakses akun tersebut yang kemudian dia
menyebarkan pesan palsu yang mengatasnamakan nama korban dengan kasus untuk
mentranfer sejumlah uang. Tim keamanan media sosial sudah membuang infeksi
tersebut namun perihal hukuman yang akan diberikan kepada pelaku cyber crime
masih belum ada kepastian. Adapun hukum yang dapat menjerat para penyebar virus
tersebut tercantum pada UU ITE Pasal 33 yaitu setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan
terganggunya system elektronik dan atau mengakibatkan system elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.
3. Cyber
Threats
Seperti yang telah kita ketahui bersama threats itu
berarti ancaman, maka bisa disimpulkan bahwa cyber threats adalah suatu ancanam
terhadap pengguna komputer melalui sistem komputer. Contoh dari cyber threats
adalah adware, adware merupakan suatu program yang dibuat untuk menampilkan
materi iklan kepada pengguna komputer yang berisi materi yang tidak diharapkan
oleh pengguna komputer. Adware biasanya dikemas dalam suatu aplikasi yang
kurang begitu terkenal dan memaksakan kehendak pengguna untuk menginstal aplikasi
tanpa sepengetahuan pengguna, jika adware sudah terinstal pada sistem beberapa
diantaranta akan melakukan monitoring terhadap pengguna untuk menentukan materi
iklan yang paling baik untuk ditampilkan kepada komputer.
4. Cyber
Sequrity
Kalau kita berbicara tentang sequrity pastilah
berkaitan dengan suatu perlindungan. Perlindungan juga dapat dilakukan pada
jaringan internet atau yang bisa disebut dengan cyber sequrity. Cyber sequrity
ini merupakan suatu upaya melindungi informasi dari adanya kejahatan cyber
crime. Perlindungan ini ditujukan untuk menangkal kejahatan di dunia maya
seperti pencurian data, penyebaran informasi palsu, sampai pada pembobolan
bank. Contoh dari penggunaan cyber sequrity ini adalah Virus merupakan ancaman
keamanan yang tidak bisa kita remehkan. Virus memiliki banyak karakteristik dan
mampu menghancurkan data-data penting bahkan sistem yang ada. Karena itu
proteksi terhadap virus ini sangat penting. Salah satu cara yang mudah
menangkal virus adalah menggunakan software antivirus dan berhati – hati jika
kita memindahkan data dari media penyimpanan.
5. Cyber
Attacks
Cyber Attack adalah semua jenis tindakan yang
sengaja dilakukan untuk mengganggu kerahasiaan (confidentiality), integritas
(integrity), dan ketersedian (availability) informasi. Tindakan ini bisa
ditujukan untuk mengganggu secara fisik maupun dari alur logic sistem informasi.
Contoh dari cyber attacks adalah penggelapan uang di bank melalui komputer. Pada
kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini
biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Contoh
kasus cyber crime :
Salah
satu contoh kasus dari cyber crime terjadi di Indonesia yaitu kasus cyber crime
terhadap kejahatan prostitusi online. Kasus yang menjerat artis AA dalam bisnis
prostitusi online yang tergolong dalam jenis Cybercrime yang menyebarkan konten
pornography yaitu Cyber Pornography.
Kasatreskrim
Polres Jakarta Selatan, AKBP Yulius Audie Sonny Latuheru berhasil meringkus
aksi jejaring kegiatan yang di sangkakan kepada saudari AA selaku Mucikari dari
kasus perdagangan manusia dan menetapkan AA sebagai tersangka dalam aksi
prostitusi online.
Prostisuti
online ini dilakukan dengan melalui komunikasi melalui dunia maya yang kemudian
berlanjut melalui telepon genggam lewat aplikasi whatsapp atau BBM. Mucikari
kemudian menawarkan sejumlah PSK yang ternyata juga ada nama-nama artis dengan
bayaran minimal Rp. 80 juta hingga Rp- 200 juta. Dengan harga fantastis itu
bukan untuk pesan satu hari penuh. RA memberi batas waktu tiga jam alias short
time untuk PSK-PSK yang dia jajakan. Adapun pro dan kontra yang menjadi sorotan
media dalam tindakan prostitusi online yang dilakukan saudari RA sebagai
Mami/Mucikari Artis yang Bisa Dijerat UU
ITE berikut pro kontra yang tersampaikan melalui media massa sebagai berikut. Pakar
hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai artis
berinisial AA tidak bisa dipidana
Pasalnya belum ada instrumen hukum yang dapat menjerat para pelaku
prostitusi sekalipun penjaja seks media online. Namun, RA selaku mucikari dari
artis AA dapat dipidana lantaran menjadi penyelenggara terjadinya peristiwa
yang melanggar kesusilaan. terhadap perbuatan yang telah memudahkan seseorang
untuk melakukan pelanggaran asusila. Jadi Sebenarnya yang dilarang adalah
kegiatan kesusilaan, dan dengan adanya Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2008 tentang Pornografi, dapat dijadikan sebuah bahan tambahan yang
dapat untuk menjerat para pelaku prostitusi
tersebut.
Prostitusi
online sebagai kejahatan cyber crime merupakan kejahatan jual beli perdagangan
manusia dalam kegiatan kasus tawar menawar yang bersendikan pada
pelayanan penikmat jasa yang pelancaran nya bersendikat pada dunia maya atau
jejaring internet sebagai media penyambung dalam meluruskan aksi
kejahatan tersebut. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang Prostitusi
diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan”.Dan sebagaimana telah diatur dalam Buku II KUH Pidana Bab XIV
tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Buku III KUH Pidana Bab II tentang
Pelanggaran Ketertiban Umum.
Berikut
penjelasan mengenai Tindak Pidana tentang Prostitusi yang terdapat dalam KUHP:
1. Pasal
296 Buku II KUH Pidana tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan, yang berbunyi :“Barang
Siapa yang pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan
atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain di hukum penjara
selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak –banyaknya
Rp15.000,-(KUHP 37,292,295s,298)”.
2. Pasal
506 Buku III KUH Pidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, yang berbunyi:
“Barang
siapa mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita (mucikari) dan
menjadikannya sebagai mata pencaharian, diancam dengan pidana kurungan paling
lama satu tahun”.
Adapun
definisi tentang Prostitusi itu sendiri terhadap kejahatan perdagangan manusia
yang menurut gambaran Prostitusi di Indonesia ialah sebagai tindakan perbuatan
kejahatan terhadap moral/kesusilaan dan merupakan sebuah kegiatan yang ilegal
dan bersifat melawan hukum. Dalam ratifikasi perundang-undangan RI Nomor 7
Tahun 1984, perdagangan perempuan dan prostitusi dimasukan sebagai bentuk
kekerasan terhadap perempuan.
sumber :
http://news.okezone.com/read/2015/05/11/338/1147875/ra-mucikari-artis-aa-bisa-dijerat-uu-ite
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt554613f24a645/prostitusi-online-tidak-bisa-dikenakan-uu-ite
Tidak ada komentar:
Posting Komentar